PROGRAM KERJA WAKAMAD SARANA
DAN PRASARANA
MAN 15 JAKARTA
Latar Belakang
Bertolak dari penyelenggaraan sistem pemerintahan yang
berupa desentralistik, maka hal ini berdampak pula terhadap reorientasi visi
dan misi pendidikan nasional yang di dalamnya menyangkut pula tentang Standar
Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional, yang berimbas pada prinsip
penyelenggaraan pendidikan, pendanaan, dan strategi pembangunan pendidikan
nasional. Hal-hal tersebut di atas terutama dilandasi sifat desentralistik itu
sendiri, mengingat kondisi geografis, sosial kultural, dan ekonomi setiap
wilayah berbeda satu sama lain. Oleh karena itu penyelenggaraan pendidikan
untuk mencapai hasil yang lebih optimal, efektif, efesien dan berhasil, memerlukan
keterkaitan elemen yang ada dalam membangun sarana dan prasarana sekolah.
Emplementasi otonomi terhadap lembaga pendidikan terwujud
dalam School Based Management atau Manajemen Berbasis Sekolah ini adalah upaya
kemandirian, kreativitas sekolah dalam peningkatan kemitraan, partisipasi,
keterbukaan, dan akuntabilitas dalam peningkatan mutu melalui kerjasama antara
pemerintah, sekolah dan masyarakat dalam membantu melengkapi sarana dan
prasarana yang dibutuhkan sekolah.
Pelaksanaan pendidikan nasional menjamin pemerataan dan
peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia
menjadi manusia yang bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berahlak mulia,
cerdas, produktif dan berdaya saing dalam pergaulan nasional maupun internasional.
Untuk
menjamin tetcapainya tujuan pendidikan tersebut, pemerintah telah mengamanatkan
penyusunan delapan standar nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar
Nasional Pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan
pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat:
- Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa,
- Belajar untuk menghayati dan memahami,
- Belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang
lain,
- Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara
efektif,
- Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri
melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan meyenangkan.
Untuk
menjamin terwujudnya hal tersebut, diperlukan adanya sarana dan prasarana yang
memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan
minmum yang ditetapkan dalam standar sarana prasarana..Standar sarana dan
prasarana ini untuk lingkup pendidikan formal, mencakup:
- Kriteria minimum sarana yang
terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan
sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan telekomunikasi, serta
perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah.
- Kriteria minimum sarana prasana
terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa,
yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah.
Pengertian
- Sarana
adalah perlengkapan pembeljaran yang dapat dipindah-pindah.
- Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan
fungsi sekolah.
- Perabot
adalah sarana pengisi ruang.
- Peralatan pendidikan adalah sarana yang secara
langsung digunakan untuk pembelajaran.
- Media pendidikan adalah peralatan pendidikan yang
digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
- Buku adalah karya tulis yang diterbitkan sebagai
sumber belajar.
- Buku teks pelajaran adalah buku pelajaran yang
menjadi pegangan peserta didik dan guru untuk setiap mata pelajaran.
- Buku pengayaan adalah buku untuk memperkaya
pengetahuan peserta didik dan guru.
- Buku referensi adalah buku rujukan untuk mencari
informasi atau data tertentu.
- Sumber belajar lainnya, adalah sumber informasi
dalam bentuk selain buku meliputi jurnal, majalah, surat kabar, poster,
situs, dan lain-lain.
- Bahan habis pakai adalah barang yang digunakan dan
habis dalam waltu relatif singkat.
Perlengkapan lain, adalah alat mesin kantor, dan peralatan tambahan yang digunakan untuk mendukung fungsi sekolah. - Teknologi informasi dan komunikasi, adalah satuan
perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan
informasi dan komunikasi.
- Lahan adalah bidang permukaan tanah yang di atasnya
terdapat prasarana sekolah meliputi bangunan, lahan praktik, lahan untuk
prasarana penunjang dan lahan pertamanan.
- Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan
fungsi sekolah.
- Ruang kelas adalah ruang unatuk pembelajaran teori
dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus.
- Ruang
perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan membaca buku.
- Ruang
laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang
memerlukan peralatan khusus.
- Ruang
pimpinan adalah ruang untuk pimpinan melakukan kegiatan pengelolaan
sekolah.
- Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar
kelas, beristirahat, dan menerima tamu.
- Ruang
tata usaha, adalah ruang pengelolaan administrasi sekolah.
- Ruang konseling adalah ruang untuk peserta didik
mendapatkan pelayanan konseling dari konselor berkaitan dengan
perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karier,
- Ruang UKS adalah ruang untuk menengani peserta didik
yang mengalami gangguan kesehatan.
- Tempat beribadah adalah tempat warga sekolah
melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu
sekolah.
- Ruang organisasi kesiswaan, ruang untuk melakukan
kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi peserta didik.
- Jamban
adalah ruang untuk buang air besar
- Ruang
sirkualsi adalah ruang penghubung sekolah antar bagian bangunan sekolah.
- Tempat berolahraga adalah ruang terbuka atau tertutup yang dilengkapi dengan sarana untuk melakukan pendidikan jasmanai dan olah raga.
VISI, MISI DAN TUJUAN:
Visi MAN 15 Jakarta :
‘Terbentuknya pribadi yang berakhlakul karimah, cerdas,
terampil,kompetitif’
Indikator Visi :
1.Terciptanya lingkungan madrasah yang Islami dan
kondusif untuk proses pembelajaran
2.Terselenggaranya proses pembelajaran aktif, inovatif,
kreatif dan menyenangkan
3.Terwujudnya lulusan yang cerdas, kompetitif dan
berakhlakul karimah
4. Terlaksananya pengembangan kurikulum yang adaptif dan
berwawasan IPTEK
5.Terlaksananya Manajemen Berbasis Madrasah (MBM)
Misi MAN 15 Jakarta :
1.Menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif
2. Meningkatkan
mutu pembelajaran aktif, inovatif dan kreatif
3.
Mengembangkan kurikulum berbasis karakter yang meliputi karakter kerja, belajar
dan akhlak mulia
4. Meningkatkan
dan mengembangkan potensi dan profesionalitas tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan
5.
Mengembangkan Pendidikan keterampilan yang meliputi keterampilan otomotif,
elektro, dan tata busana
6. Menciptakan
lingkungan madrasah yang religious, bersih, sehat, aman, tertib, indah dan
kekeluargaan
7. Menghasilkan
lulusan yang siap berkompetisi memasuki Perguruan Tinggi dan dunia kerja.
FUNGSI, WEWENANG, TUGAS POKOK SERTA TANGGUNG JAWAB
Dalam hal membantu pelaksanaan tugas kepala sekolah yang berkaitan bidang
sarana prasarana, utamanya dalam upaya mendukung proses belajar mengajar.
Dituntut untuk bisa memahami fungsi, tugas, wewenang serta tanggung jawab. Diantaranya sebagai berikut:
- Fungsi
Membantu Kepala Sekolah dalam
memimpin, merencanakan, mengembangkan, mengarahkan, mengkoordinasikan,
mengawasi dan mengendalikan kegiatan sekolah dalam melaksanakan program sekolah
dalam bidang sarana prasarana sesuai dengan visi, misi, tujuan yang telah
ditetapkan di MAN 15 Jakarta.
- Tugas Pokok
- Membuat dan menyusun program kerja kegiatan sekolah di
bidang sarana prasarana mengkoordinasikan dan mengawasi
pelaksanaannya.
- Melakukan inventaris dan menganalisis kebutuhan sarana
prasarana baik yang berhubungan langsung dengan kelancaran KBM atau yang
bersifat sebagai penunjang KBM.
- Melakukan inventaris keberadaan sarana prasarana
secara berkala untuk kemudian dilakukan pemilahan apakah barang tersebut
layak pakai atau habis pakai.
- Melakukan pengendalian barang dalam bidang sarana
prasarana.
- Menyiapkan perencanaan pengadaan sarana prasarana
sekolah yang dikelola oleh bagian tata usaha.
- Melakukan koordinasi dengan Wakasek lain, unit kerja
atau pihak lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan sekolah di bidang
sarana prasarana.
- Bekerjasama dengan Wakasek Kesiswaan mengkoordinir
pelaksanaan K3.
- Merencanakan dan mengatur pelaksanaan rehabilitasi
atau pemeliharaan sarana prasarana.
- Membuat laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada
Kepala sekolah secara berakala.
- Melaksanakan koordinasi dengan komite sekolah dalam
rangka pelaksanaan tugas-tugas bidang sarana,.
- Pendayagunaan sarana prasarana termasuk
mendistribusikan alat-alat kebutuhan KBM siswa maupun guru.
- Memelihara dan mengamankan sarana/prasarana termauk
mendistribusikan. (Pengamanan, penghapusan, serta pengembangannya).
- Mengelola serta mengadakan koordinasi dalam hal
pengadaan sarana/prasarana dengan bidang/lembaga/instansi terkait yang
ada hubungannya dengan pendanaan/keuangan.
- Menyiapkan sarana/prasarana untuk kegiatan sekolah
baik rutin maupun insidentil.
- Kreatif dan inovatif terhadap pengembangan dan
pengadaan sarana prasarana.
- Wewenang
- Mewakili kepala sekolah apabila Kepala sekolah tidak
ada di tempat.
- Bekerjasama dengan Tata Usaha menyusun dan mengatur
jadwal petugas pelaksanaan tugas kebersihan.
- Mengatur efektivitas penggunaan sarana dan
prasarana sekolah.
- Tanggung Jawab
- Bertanggungjawab atas tersedianya sarana prasarana yang
dibutuhkan sekolah baik yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan KBM,
maupun yang mendukung pelaksanaan KBM.
- Bertanggungjawab atas terciptanya lingkungan sekolah
yang bersih dan nyaman.
- Bertanggungjawab atas tugas intern Kepala sekolah apabila
Kepala sekolah tidak ada di tempat sesuai dengan kewenangan yang
diberikan kepala sekolah.
- Bertanggungjawab atas koordinasi dan pengawasan
tugas-tugas bidang sarana dan prasaranab (pengadaan/pemeliharaan sarana
fisik, sarana pendukung KBM, pengelolaan inventaris, dan pengelolaan
anggaran rumah tangga sekolah)
ADMINISTRASI
SARANA PRASARANA
- Buku inventaris Barang
- Papan visi
dan misi serta motto sekolah
- Papan nama sekolah
- Papan nama kantor, kelas,
perpustakaan, laboratorium, wc, dll
- Surat kepemilikan lahan
(sertifikat tanah)
- Ketersediaan
ruangan/bangunan
- Daftar peralatan laboratorium,
media pembelajaran.
- Daftar
buku teks berbanding jumlah siswa.
PROGRAM
KERJA
- Dasar
- UU RI No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS;
- UU No. 32 tahun 2005 tentang Otonomi Daerah;
- PP RI No. 19 tahun 2005 tentang SNP;
- Kalender pendidikan MAN 15 Jakarta Tahun 2024-2025
- SK Kepala MAN 15 Jakarta tentang pembagian tugas
guru sebagai Wakil Kepala Madrasah tahun 2024-2025
- Program Jangka Pendek.
Dalam program jangka pendek, meliputi
Jenis, Tujuan Kegiatan serta Waktu Pelaksanaannya.
- Pengaturan kelas/ruang kelas meliputi pengaturan meja
guru, meja siswa, kursi guru dan kursi siswa, pemberian tanda atau nama
ruang agar teratur dan rapi. Dilaksanakan dan dipersiapkan pada awal tahun
pelajaran Sewaktu-waktu bisa terjadi perubahan formasi.
- Pengadaan alat administrasi guru, TU dan kelas, yang
meliputi buku jurnal, buku absen kelas, buku absen guru mata pelajaran,
tata tertib siswa, alat tulis kantor (ATK). Tujuannya
agar fungsi masing-masing bisa berjalan dengan lancar dan jelas.
Dilaksanakan dan dipersiapkan pada awal tahun pelajaran Sewaktu-waktu
bisa terjadi penambahan atau pengurangan serta pergantian alat
administrasi sesuai dengan kebutuhan.
- Pengadaan alat kebersihan, yang meliputi sapu,
ember, serbet, tempat cuci tangan, penyemprot nyamuk, sabun
cuci/pembersih kaca, penyapu bulu, tong sampah, pengharum ruangan dan wc,
alat pel lantai dan lain-lain, agar terjaga kebersihan semua ruangan
dengan baik. Dilaksanakan pada awal tahun ajaran dan kontinyu
Sewaktu-waktu akan terjadi penambahan terhadap barang yang cepat habis
pakai sesuai dengan kebutuhan
- Pengadaan alat penerangan, meliputi lampu pijar,
lampu TL, lampu sorot, senter, agar semua ruangan dan lingkungan sekolah
menjadi terang. Dilaksanakan pada awal tahun pelajaran bersifat rutin dan
kontinyu Sewaktu-waktu akan terjadi penggantian alat penerangan
- Pengadaan alat keamanan, seperti kunci, rantai
kunci gembok, teralis, pagar sekolah, agar sekolah terjaga dari gangguan
keamanan. Dilaksankan pada awal tahun pelajaran dan rutin Sewaktu-waktu
akan ada pergantian alat keamanan sesuai kebutuhan
- Pengadaan alat tanda bunyi, seperti bel untuk
memberikan kode atau bunyi tanda masuk, istirahat atau pulang sekolah
Dilaksanakan pada awal tahun pelajaran
- Pengadaan alat sound system, seperti microphone,
speaker, amplifier, mixer, power, wireless, tape recorder, megaphone,
untuk membantu kelancaran seperti upacara, pemberian informasi, kegiatan
senam, kegiatan eskul kesenian, dll. Dipersiapkan pada awal tahun
pelajaran
- Pengadaan alat elektronik, seperti telivisi, komputer,
LCD, OHP, LCD Projektor, Printer, modem, flashdisk, dll dengan maksud
untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi sekolah dan juga
sebagai alat dan media pembelajaran. Dipersiapkan pada awal tahun
pelajaran
- Pengadaan alat kebersihan lingkungan, seperti alat
pemotong rumput, mesin pemotong rumput, agar lingkungan sekolah seperti
halaman sekolah bisa terjaga kebersihannya. Dipersiapkan pada awal tahun
pelajaran Sewaktu-waktu diadakan perawatan
- Pengadaan ruang kelas baru, karena setiap tahun
terjadi penambahan jumlah siswa maka penambahan ruang kelas baru ini
menjdi penting Disesuaikan dengan kondisi keuangan sekolah
- Pengadaan dan penataan pasilitas olahraga, dengan
tujuan agar eskul olah raga menjadi lancar Disesuaikan dengan kondisi
keuangan sekolah
- Pengadaan alat-alat kesenian terutama alat kesenian,
dengan tujuan agar eskul kesenian menjadi lancar dan juga dapat menggali
potensi siswa di bidang kesenian, disesuaikan dengan kondisi keuangan
sekolah
- Penambahan ruang wc, kondisi wc yang ada tidak
seimbang dengan jumlah siswa Disesuaikan dengan kondisi keuangan sekolah.
Disesuaikan dengan kondisi keuangan sekolah
- Pengadaan/memperbaiki mebeuler , diantaranya
penambahan bangku siswa, pengadaan rak buku untuk di perpustakaan,
pengadaan loker guru,
- Pemeliaraan gedung, pengecetan ruang kelas, Lab, WC
dan kantor.
- Pemasangan jaringan komunikasi
- Program Jangka Panjang
- Pembangunan lokal penambahan ruang Laboratorium
- Pembangunan dan atau mengisi lokal ruang laboraturium
dengan computer
- Pembangunan atau renovasi ruang elektro
- Pembangunan dan atau / melanjutkan pembangunan masjid
- Perbaikan WC/kamar mandi siswa, guru dan
pegawai
- Pembangunan atau renovasi ruang rapat/serbaguna
- Renovasi beberapa ruangan (Kep. Madrasah, R guru, R
TU) setelah pembangunan kelas dari PUPR
- Lain-lain
Apabila ada yang tidak termasukdalam
susunan rencana di atas dan hal tersebut ternyata memang perlu/diperlukan,
serta anggaran masih memungkinkan, maka hal tersebut dapat
dilakukan/dilaksanakan sesuai persetujuan kepala sekolah. Adapun apabila dalam
mata anggaran tidak tersedia maka mohon kiranya kepada pemerintah untuk dapat
membantu sekolah kami maju sama seperti sekolah sekolah yang ada di perkotaan
dengan fasilitas yang sangat baik.
SASARAN
Pengadaan/penambahan laboratorium multi media dan internet, pengadaan dan
penambahan buku perpustakaan, melengkapi laboratorium fisika, kimia, biologi,
pemeliharaan gedung dan kantor, penambahan perangkat komputer dan laptop,
penambahan LCD projektor, gedung kantor dan penambahan ruang kelas baru,
penambahan mebeuler (rak buku perpustakaan dan bangku siswa) tersedianya
mobilitas pembelajaran dengan pemanfaatan ICT, penataan dan pengembangan sarana
olah raga, alat olah raga dan kesenian, pengadaan audio kelas dengan sistem
multicontrol, rehab ruang kelas yang rusak, penambahan wc, dan jaringan air
bersih, pembangunan tempat ibadah (mesjid), pengerasan jalan dan pengembangan
pagar sekolah.
FAKTOR PENDUKUNG
Peningkatan sarana dan prasarana di MAN 15 Jakarta akan
berjalan dengan baik bila didukung oleh beberapa faktor, yakni:
- Adanya program perencanaan yang
sistematis
- Kondisi organisasi sekolah yang
memungkinkan untuk meningkatkan kelengkapan sarana dan prasarana,
- Kepedulian dari berbagai pihak
seperti pemerintah, sekolah, pengusaha, dan tokoh masyarakat, dan wali
murid.
SUMBER DANA
- Dana
Komite sekolah
- Donatur
- Bantuan Pemerintah (BOP, BOS, DIPA)